Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Satres Narkoba Polres Oku Berhasil Mengamankan Pria Yang Di Duga Bagian Dari Pengedar Narkotika Jenis Ganja


 Baturaja,Praduganews.my.id – Satuan Narkoba Polres OKU telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama CACA HANDIKA Bin ALKABIZAR (39) di Jl. Ir. Ibrahim Zahir Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus rokok DJARUM didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,92 g (lima koma sembilan dua gram),Diamankan Sat Narkoba Polres OKU.


Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa saat diciduk, tersangka sedang berada di Jl. Ir. Ibrahim Zahir Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.


Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus rokok DJARUM didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,92 g (lima koma sembilan dua gram),Barang tersebut diakui sebagai milik tersangka.


“Barang bukti tersebut diperoleh oleh kedua tersangka dengan cara membelinya langsung dari seorang tersangka berinisial F, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Ibnu Holdon.


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu :


1 (satu) bungkus rokok merk DJARUM didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas nasi warna berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto : 5,92 g (lima koma sembilan puluh dua gram).


2. 1 (satu) helai celana jeans merk BOMBBOOGIE warna biru


3. 1  (satu) unit Handphone merk REALME warna biru.


Tujuan tersangka memiliki barang bukti tersebut adalah untuk dijual kembali.


Atas temuan barang bukti ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” tutup Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.


* ( humas polres ) 

Posting Komentar

0 Komentar