Baturaja,Praduga.my.id-Anggota Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai Pengedar, berinisial A.W (36) yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 7 Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Tersangka A.W ditangkap oleh anggota Satnarkoba Dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Lintas sumatera Kel. Kemelak bindung langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.,saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis Ganja dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Sekira Pukul 19.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. , bersama Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Sekira Pukul 19.30 WIB.,tersangka diamankan Satnarkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) yaitu BRIPDA OCSA FRATAMA, "terang kasie humas
Pada saat diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,04 (Dua koma nol empat) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening besar, 1 (satu) Ball plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1929 warna Aurora Blue, dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan sebelah kiri tersangka.
kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang di saksikan warga dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu Ditemukan di didalam lemari dirumah tersangka yang tersangka selipkan didalam syal merk ALMAS warna abu-abu milik tersangka.
Atas kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pertama Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
( Tim Redaksi )
• Humas Polres Oku

0 Komentar