Baturaja,Praduganews.my.id-Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Pada Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pria diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan diduga terlibat dalam aksi pungutan liar terhadap sopir truk angkutan batu bara.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Batukuning, RT 03 RW 03, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Pelaku diketahui bernama Suryadi bin Sanusi (alm), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:1 bilah senjata tajam jenis pisau warna silver panjang 25 cm dengan gagang dan sarung kayu warna cokelat,1 lembar uang pecahan Rp2.000,- yang diduga hasil pungli,1 buah senter merek Police warna hitam.Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung operasi bersama Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan “Banpol”. “Dalam laporan disebutkan adanya aksi pungli terhadap sopir truk batu bara di wilayah Batukuning. Kami segera lakukan patroli dan mendapati sekelompok orang menghentikan kendaraan serta meminta uang. Salah satu pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Redho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah dan bukan pada tempat profesinya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut. Polres OKU mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan tindak kriminalitas di lingkungannya demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
(Read)

0 Komentar