Oku Selatan,Praduganews.my.id- Diduga kepala desa Sukamaju , Kecamatan Banding agung,kabupaten ogan komering ulu selatan Provinsi sumatera selatan,tidak transparan dan tidak ada keterbukaan publik terhadap warga terkait penggunaan anggaran DD-ADD,Program-program pembangunan yang seharusnya dinikmati warga desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya,dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan dan pembangunan, justru mengalir untuk kemakmuran dan kepentingan pribadi serta antek-anteknya saja. (08/08/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Seperti hal nya yang terjadi di anggaran dana desa,Desa Sukamaju Kecamatan Banding agung Kab Oku Selatan tahun 2023-2024
Kami awak media Mendapat laporan dari warga Desa Sukamaju yang enggan disebutkan namanya ( mr.x) "didesa kami ini desa Sukamaju Kecamatan Banding agung KAB.OKU selatan tidak ada keterbukaan kepala desa terkait dana desa, dan dari pengakuan masyarakat banyak sekali kejanggalan mulai dari pembangunan serta Ketahanan Pangan Sampai dengan menghilangkan aset Desa sampai saat ini masih dalam pertanyaan masyarakat ,"ujar mr.x (Senin,20/07/2025).
Dana desa yang di anggarkan tidak berjalan dengan sepenuhnya.
Adapun anggaran dana desa tahun 2024 yang di duga di korupsi kan kepala desa antara lain :
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 63.050.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 28.800.000
Menurut keterangan salah satu Narasumber pada tahun 2024 pemdes Sukamaju Kecamatan Banding agung Kab Oku Selatan Membeli Bebek dan di pelihara Oleh Kades itu sendiri.
Saat di konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp kepala desa sukamaju tidak merespon, Sampai berita ini di tayang kan.
Dengan adanya hasil penemuan awak media di lapangan meminta kepada para yang berwenang mengusut adanya kejanggalan dalam realisasi dana desa sukamaju kecamatan banding agung kab.Oku selatan tahun 2024.
Mohon kepada instansi terkait,inspektorat,kejari,tipikor maupun Aph Di kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat ini Bila perlu Di audit anggaran Dana Desa Dari Tahun 2018-2024 karna diduga dapat merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
Bersambung...

0 Komentar