Peninjauan Oku,Praduganews.my.id-Peristiwa Penganiayaan Berat kembali terjadi lagi di Kecamatan Peninjauan Kabupaten Oku,kini terjadi di desa Lubuk Rukam,Satu Keluarga tega menghabisi nyawa korban Yang bernama Feriyansyah (41) warga desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Oku,
Kejadian tersebut diketahui pada Pada hari sabtu tanggal 30 agustus 2025 sekira jam 21.30 wib di dibengkel nofriadi bin zaroyen dusun 7 desa lubuk rukam.
Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo,,S.I.K,,M.A.P di dampingi kapolsek peninjauan IPTU Deddy Iskandar, Melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon Membenarkan " Peristiwa ini terjadi bermula ketika pada saat korban sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel nopri bin ,,,kemudian datanglah pelaku Febi weliansyah bin sahrijal yang tidak turun dari motor kemudian berkata " OH ADO JAGOAN INI DISINI NI'",kemudian pelaku Febi weliansyah bin sahrijal pergi ,berselang sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian pelaku Febi weliansyah Bin sahrijal datang kembali bersama bapak pelaku sahrijal bin arojimi dan adik pelaku Niken Yolanda putra bin sahrijal langsung mendatangi korban dgn membawa senjata tajam jenis parang, kemudian korban Feriansyah bin ahmadal Badri berlari ke belakang rumah arah dapur rumah sdr nofriadi bin zaroyen kemudian terjadilah perkelahian,"ujar kasih humas
"akibat perkelahian tersebut korban Feriansyah bin ahmadal Badri mengalami luka bacok di bagian kepala sebanyak dua bacokan, satu luka bacok di lengan sebelah kanan,satu luka bacok di lengan sebelah kiri ,satu bacokan di betis kanan,dua bacokan di belikat kanan ,satu bacokan bahu kiri,satu bacokan di jari kiri kelingking putus dan jari manis hampir putus,,kemudian korban berusaha berlari kedepan namun dikejar pelaku,dan korban terjatuh meninggal dunia di TKP di samping rumah sdr nofriadi bin zaroyen setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban dan langsung melarikan diri.."jelas kasi Humas AKP Ibnu Holdon
Pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 05.30 wib Kanit Reskrim Polsek peninjauan mendapatkan informasi bahwa pelaku an.niken yolanda saputra bin sahrijal berada di rumah kades lubuk rukam,
kemudian kapolsek peninjauan IPTU DEDDY ISKANDAR, S.E, Bersama dengan kanit reskrim IPDA Rery Handri Idyan, S.H. dan anggota reskrim langsung menuju rumah kades lubuk rukam dan mengamankan 1 (satu) dari 3 (tiga) pelaku an.niken Yolanda putra bin sarijal kemudian langsung di bawa ke Mako Polsek peninjauan untuk di ambil keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
untuk 2 (dua) orang tersangka an.Sahrijal bin rojimi dan Febi weliansyah bin sahrijal masih menjadi DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Primer 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP pembunuhan Subsider penganiayaan dengan Pemberatan




0 Komentar