Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Dua Pengedar Sabu Di Oku Berhasil Di Ringkus Satres Narkoba Polres Oku


OKU,Praduganews.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pada 24 dan 25 Agustus 2025.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 64 / VIII / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / Res OKU / Polda Sumsel, tanggal 24 Agustus 2025, diamankan tersangka SN Als PT Bin JA (23), buruh harian lepas, warga Lubuk Batang, OKU.

SN ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit I IPTU Fitrawadi, S.H. saat berada di dalam rumahnya di Kecamatan Lubuk Batang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,35 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 ball plastik klip kosong, 1 pipet warna hitam yang ujungnya diruncingkan, 1 bungkus kotak rokok, 1 timbangan digital, serta 1 unit handphone Vivo Y28.

Tersangka SN mengakui bahwa barang haram tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 65 / VIII / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / Polres OKU / Polda Sumsel, tanggal 25 Agustus 2025, diamankan tersangka KH Bin AJ (27), buruh harian lepas, warga Baturaja Barat, OKU.


KH ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin IPDA Ikhsan, S.H., M.Si. saat berada di sebuah kosan di Kecamatan Baturaja Timur.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,90 gram, 1 buah skop plastik, 1 dompet kacamata warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y19, serta uang tunai Rp 400 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KH berperan sebagai bandar sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.*(Red)

Posting Komentar

0 Komentar