Jakarta, Pradugaindonesia.my.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melepaskan tiga orang yang sebelumnya turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, status ketiganya masih sebagai saksi.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Pius Suherman; serta seorang pihak swasta bernama Asep.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan dipulangkannya ketiga orang tersebut
Berdasarkan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik belum menemukan cukup bukti perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiganya untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
"Ini kan baru 1x24 jam nih, kita harus menetapkan [tersangka] dari delapan ya yang diamankan delapan ini, ditetapkan [tersangka] lima orang. Tentunya proses penyidikan ini akan terus berlanjut," kata Asep dalam keterangannya dikutip Senin (12/1/2026).
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara di kemudian hari.
Baca juga :
5 Orang Jadi Tersangka
Dari total delapan orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Para tersangka terdiri dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta.
Yakni Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian Abdul Karim Sahbudin, Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto, Staf PT WP.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) sebesar Rp75 miliar,
KPK menduga terjadi kongkalikong untuk memangkas nilai kewajiban pajak tersebut secara drastis.
Dalam kesepakatan jahat tersebut, nilai pajak PT WP disulap turun menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan Desember 2025.
Penurunan ini mencapai 80 persen dari nilai awal, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi pendapatan negara.
Sebagai imbalannya, disepakati adanya fee sebesar Rp4 miliar untuk para pejabat pajak tersebut, dari permintaan awal sebesar Rp8 miliar.*(Redd)
Berita Lainnya:
Di Duga Dana Desa Panggal-panggal Jadi Ladang Korupsi Berjamaah Kepala Desa Beserta Perangkat : Baca Selengkapnya
Modus Minjam Motor Buat Minta Uang Ke Nenek,Remaja 17 Tahun Nekad Bawa Kabur Motor Teman Sendiri : Baca Selengkapnya

0 Komentar