Baturaja,Praduganews.my.id - Satres Narkoba Polres OKU, Polda Sumsel, AGUSTIAN SAPUTRA BIN JONI HELANDRI (ALM ) warga Jl. Pangeran Hajib I Rt.018 Rw.008 Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang diduga kurir narkotika jenis sabu,kamis (08/11/24).
Saat Di lakukan penangkapan Tersangka,Sekira Pukul 13.30 Wib tersangka AGUSTIAN SAPUTRA BIN JONI HELANDRI (ALM ) sedang berada Didalam Rumah yang beralamat di Pangeran Hajib I Rt.018 Rw.008 Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
Selanjut nya polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka AGUSTIAN SAPUTRA BIN JONI HELANDRI (ALM ) yang disaksikan ketua Rt warga setempat
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 (bungkus) bungkus plastik klip bening masing - masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 g (nol koma dua sembilan gram) ditemukan dibawah Handphone milik tersangka didalam rumah tersangka dan barang bukti tsb diakui milik tersangka.
Dari hasil penggeledahan polisi mengumpul kan barang bukti lainnya berupa :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 g (nol koma dua sembilan gram).
2. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Adapun indetitas tersangka sbb :
Nama : AGUSTIAN SAPUTRA BIN JONI HELANDRI (Alm)
Umur : 38 tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Alamat : Jl. Pangeran Hajib I Rt.018 Rw.008 Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
.
Tersangka di beratkan dengan pasal
* Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini tersangka Dan barang barang bukti di bawa ke Mapolres Oku untuk pemeriksaan lebih lanjut,
Kepolisian wilayah Ogan Komering ulu terus berupaya dan memberantas penyebaran narkotika di wilayah hukum Ogan Komering Ulu agar tercipta nya Lingkungan aman dan kondusif . ( Joni )

0 Komentar