Baturaja,Praduganews.my.id - Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib. di Desa Keban Agung Kec. Semidang Aji Kab. OKU. UNIT 2 SATRESNARKOBA yang dipimpin oleh KANIT IDIK II IPDA SYAMSUL RIZAL telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama KHAERU RIZQI Bin YONO SUJONO,Desa Keban Agung Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
Yang Diduga bagian dari bandar dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu,yang mana tersangka merupakan TO dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres OKU serta tersangka merupakan resedivis kasus narkoba.
pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga
tersangka sedang berdiri didepan rumahnya
Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., Melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon Menjelaskan,
KHAERU RIZQI Bin YONO SUJONO Diduga bagian dari bandar, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga ,
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram). ditemukan disaku belakang sebelah kanan celana tersangka dan diakui milik tersangka.
Adapun barang bukti yang di dapat sebagai berikut :
12 (dua belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram).
2. 1 (satu) buah dompet warna hitam.
3. 1 (satu) buah kotak hitam merk Voopoo.
4. 1 (satu) unit timbangan digital.
5. 1 (satu) bal plastik klip bening.
6. 2 (dua) buah skop plastik.
7. 1 (satu) unit Hp merk Realme C51 warna Hitam.
8. Uang Tunai Rp. 200.000,-
Indetitas tersangka :
Nama: KHAERU RIZQI Bin YONO SUJONO
Umur : 18 tahun
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Almat : Desa Keban Agung Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut, *(Joni )

0 Komentar