Baturaja,Praduganews.my.id-Tim Resmob Polres Oku berhasil mengamankan pelaku pencurian Motor di sebuah rumah JL. Prof.M.Yamin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur. Kab OKU.
Kejadian bermula pada saat pelaku Sdr Edi bersama sdr Rahmat mendatangi rumah korban JL. Prof.M.Yamin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur. Kab OKU. Pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2024, sekira jam 04.30 Wib. melihat situasi rumah korban sepi Pelaku sdr EDI dan sdr RAHMAT masuk kedalam garasi dengan cara melompat pagar, Kemudian EDI membuka kunci motor korban menggunakan kunci motor pelaku sdr RAHMAT.
Lalu pelaku sdr EDI dan Sdr RAHMAT mendorong motor keluar garasi dan membuka pagar dari dalam. Kemudian pelaku sdr EDI mengendarai motor korban sedangkan pelaku sdr RAHMAT mengendarai motornya sendiri menuju kerumah pelaku sdr RAHMAT.
Sesampai dirumah pelaku sdr RAHMAT, motor sdr RAHMAT diparkiran Lalu pelaku sdr EDI dan sdr RAHMAT pergi menuju Desa Sinar Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya bertemu sdr RUPIK.
Lalu mereka pergi menuju Desa Saung Naga Kec. Peninjauan menemui sdr SOFYAN, Lalu pergi bersama-sama menuju Desa Philip Kec. Lubay. kemudian mereka bertemu sdr PARMAN untuk menjualkan sepeda motor curian tersebut, dan terjadi kesepakatan sepeda motor dibeli dengan Harga Rp1.000.000,-. Setelah itu pelaku pulang ke baturaja.
Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 20.00 Wib Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan DPO Curanmor atas nama pelaku sdr EDI OKTOPIANSYAH Als EDOY Als MATSU sedang menginap dirumah saudaranya di lrg Sengon Ds.Air Paoh Kec.Baturaja timur Kab.Oku.
mendapatkan informasi tersebut IPTU REDHO AGUS SUHENDRA.,S.Tr.K,S.I.K.,M.Si (selaku Kasat Reskrim) memerintahkan Tim Resmob dipimpin AIPTU A.RASID.,S.H (PS.Kanit Pidum) utk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 22.30 Wib pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Perak Nopol BG-5410-F a.n Efran Sepri
- 2 (dua ) buah kunci kontak sepeda motor
- 1 (satu) lembar STNK
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Perak Nopol BG-5410-F Tahun 2005.
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam tanpa nopol.
Atas perbuatan nya pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke -3, ke -4, ke -5 KUHPidana. Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -3, ke -4, ke -5 KUHPidana.
Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Oku untuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Joni )

0 Komentar