Baturaja,Praduganews.my.id - Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di kebun kelapa sawit milik Minanga Ogan.Peristiwa ini terjadi pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan Blok F25 Afdeling IV Sene, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku yang tertangkap adalah Candra Leka bin Ahmad Gani (40), warga Dusun I Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat. Ia ditangkap saat sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Oku AKBP ENDRO ARIWIBOWO,S.I.K,,M.A.P bersama Kapolsek Baturaja Barat Iptu Toni Zainudin ,S.E melalui Kasi humas Akp IBNU HOLDON menyampaikan "Kejadian bermula ketika tim patroli keamanan perusahaan yang terdiri dari Adi Mahendra dan Sudirman melakukan pengawasan rutin di lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mereka mendapati tiga orang mencurigakan sedang berada di area kebun. Merasa ada yang tidak beres, tim patroli segera menghubungi Yoga Ary Dhiskara, staf Humas PT. Minanga Ogan.
Tidak lama kemudian, Yoga bersama tim keamanan mendatangi lokasi dan melihat para pelaku sedang memanen buah sawit secara ilegal. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri ke arah semak belukar. "Ujarnya
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku Candra Leka diserahkan ke Polsek Baturaja Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 55 janjang kelapa sawit dan 1 helai karung warna putih.
Kapolsek Baturaja Barat membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya.
Atas perbuatan nya kini tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara * ( Jn )
Redaksi : Media Praduganews
• Humas Polres Oku

0 Komentar