Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Satres Narkoba Polres Oku Berhasil Mengamankan 2 Pengedar Narkoba Saat Akan Melakukan Transaksi


 Baturaja,Praduga.my.id-Anggota Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar, berinisial TR (40) yang beralamat di Jl. Let A.H. Kohar No.1 Rt.011 Rw.003 Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.


Tersangka TR ditangkap oleh anggota Satnarkoba di Dipinggir jalan  yang beralamat di Jl. Mts Tanjung Agung Rt.005 Rw.003 Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. OKU,saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis Ganja dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib.


Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. , bersama Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib,tersangka diamankan Satnarkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis Ganja dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). 


Pada saat diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) wadah plastik hitam dibalut lakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik  warna hitam yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto : 52,60 (lima dua koma enam puluh) Gram. 


Dari keterangan tersangka, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari sdra AHMAD ZANI dengan cara membeli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) menindak lanjuti hal tersebut petugas langsung melakulan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AHMAD ZANI dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja kepada sdr. TOPAN RINALDI yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka. 


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu ;

1. 1 (satu) wadah plastik hitam yang dibalut lakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik  warna hitam yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto : 52,60 (lima dua koma enam puluh) Gram;

2. 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y03t warna hitam dengan No. Imei 1 : 866245073140851 No. Imei 2 : 866245073140844;

3. 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

4. 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam;

5. 1 (satu) helai celana jeans warna biru.


Atas kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka dijerat  Pertama Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


( Tim Redaksi )

• Humas Polres Oku

Posting Komentar

0 Komentar