BATURAJA, Praduganews.my.id-04 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang laki-laki berinisial AP bin HH (20) warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU di wilayah Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. Dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,24 gram.
2. Satu ball plastik klip bening kosong.
3. Satu buah sekop plastik.
4. Satu celana jeans pendek merek BOMBOOGIE warna biru.
Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyampaikan, tersangka diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika. Saat diamankan, barang bukti sabu ditemukan dalam kantong celana yang dikenakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

0 Komentar