Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Satres Narkoba Polres Oku Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Di Dalam Rumah


 Baturaja,Praduganews.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU yang di pimpin Kanit 1 IPTU FITRAWADI S.H berhasil menangkap seorang pria berinisial SB als UY BIN AR,  warga Kecamatan Baturaja Barat Kab. OKU. terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,

Pelaku SB als UY BIN AR (40) thn ditangkap Anggota sat narkoba polres oku Pada hari Kamis Tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB Didalam Rumah yang beralamat di  Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.

Pada saat digeledah  Rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar didalamnya berisikan 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dialam wadah kain warna hitam, yang ditemukan diatas lantai dibawah lemari didalam ruang tamu rumah tersangka. Maksud dan Tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk dijual.

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. ,  melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar didalamnya berisikan 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dialam wadah kain warna hitam, yang ditemukan diatas lantai dibawah lemari didalam ruang tamu rumah tersangka,Maksud dan Tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk dijual,"ujar kasie humas

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu;

-9 (Sembilan) Bungkus plastik Klip Bening didalamnya bersisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram.

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar.

- 1 (satu) buah wadah kain warna hitam.

- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 40i warna kuning dengan No.Imei 1 : 353870340759843 No.Imei 2 : 353870340759850.

- 3 (tiga) lembar uang yang berjumlah  Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan : 2 (dua) lembar pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


*(Humas polres oku

Posting Komentar

0 Komentar