Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Bukan Sekadar Penyelewengan, Polres OKU Beberkan Akar Masalah Antrean BBM dan Capaian Hukum Lainnya


 BATURAJA, OKU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers penyampaian capaian penegakan hukum yang berhasil diungkap selama periode bulan April hingga Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa Mapolres OKU, Senin (3/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela.

Dalam paparannya, Kapolres membeberkan sejumlah capaian signifikan mulai dari pengungkapan 20 perkara tindak pidana narkotika, penindakan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga perkembangan penanganan perkara khusus, korupsi, serta perlindungan perempuan dan anak.

Khusus kasus BBM bersubsidi, Polres OKU telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penindakan ini merupakan tindak lanjut serius atas banyaknya laporan serta informasi yang masuk dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan dan penyelewengan distribusi. "Masalah ini sudah menjadi atensi langsung dari Polda Sumatera Selatan. Setiap informasi yang masuk pasti kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga ke proses hukum," tegas AKBP Helmy Tamaela.

Guna mencegah terulangnya hal serupa, saat ini petugas telah menempatkan personel pengawasan di seluruh 10 SPBU yang beroperasi di wilayah OKU. Langkah ini bertugas memantau ketat proses pengisian, mencegah praktik pengisian berulang kendaraan yang sama, serta memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Namun di sisi lain, Kapolres juga menjelaskan fakta di lapangan terkait keluhan antrean panjang. Menurut evaluasi bersama pihak terkait, penyebab utama bukan hanya penimbunan, melainkan keterbatasan pasokan yang diterima Kabupaten OKU belum sebanding dengan tingginya kebutuhan masyarakat. "Stok yang masuk terbatas, sementara kebutuhan tinggi, sehingga SPBU cepat kosong dan antrean tak terhindarkan. Ini harapannya jadi perhatian pihak pemasok," tambahnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil membongkar 20 perkara narkotika dengan mengamankan 23 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita meliputi 81,03 gram sabu, 46,75 gram ganja, dan 27 butir pil ekstasi. Selain itu, penyidikan kasus di lingkup Satreskrim, Tipidkor, serta Unit PPA masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain.

Polres OKU mengimbau masyarakat tetap berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi terjaganya keamanan dan kesejahteraan bersama.


*(Joni)

Posting Komentar

0 Komentar