Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Dua Pengedar Sabu Warga Kecamatan Semidang Aji Di Ringkus Satres Narkoba Polres Oku


 OKU SUMSEL,Praduganews.my.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu-sabu di wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka yakni RT bin RS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Semidang Aji, serta SH bin MH (28), pelajar/mahasiswa, warga Kecamatan Baturaja Barat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 5 paket sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, 2 unit handphone (Samsung hitam dan Vivo biru), uang tunai Rp 150.000.

Kasat Resnarkoba Polres OKU, IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji.

Saat kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.*(Jn)

Posting Komentar

0 Komentar